
Barang bukti kasus pencabulan, tindak pidana kehutanan, dan pidana umum dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan serta menuntaskan proses hukum.
Singkeponline.com | Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga memusnahkan sejumlah barang bukti dari tiga perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti tersebut berasal dari kasus pencabulan, tindak pidana kehutanan, dan beberapa perkara pidana umum lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang. Sejumlah barang dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang berbahan logam dihancurkan menggunakan gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain pakaian, besi, kapak, dan parang yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana. Seluruh barang tersebut telah melalui proses hukum dan memperoleh putusan tetap dari pengadilan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Lingga, D. Adi Yudistira, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Barang yang dimusnahkan berupa pakaian, besi yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana, kemudian ada kapak dan barang lainnya yang telah diputuskan untuk dimusnahkan,” kata Adi Yudistira, Rabu (24/6/2026).
Adi menjelaskan jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini tidak terlalu banyak. Kondisi tersebut sejalan dengan jumlah perkara pidana yang ditangani di Kabupaten Lingga yang relatif lebih sedikit dibandingkan daerah dengan tingkat kriminalitas yang lebih tinggi.
“Kami selaku jaksa melaksanakan eksekusi terhadap putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Menurut Adi, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala. Dalam satu tahun, kegiatan tersebut umumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali setelah seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi.
“Tujuannya untuk meminimalisir penyalahgunaan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan tuntas,” tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Lingga memastikan setiap barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum tidak kembali beredar di tengah masyarakat serta menjamin pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.