Bapenda Lingga Audiensi dengan DPRD Kepri, Soroti Lambatnya Kajian HPM Pasir Kuarsa

Bapenda Lingga Audiensi dengan DPRD Kepri, Soroti Lambatnya Kajian HPM Pasir Kuarsa | F. Redaksi
Bapenda Lingga Audiensi dengan DPRD Kepri, Soroti Lambatnya Kajian HPM Pasir Kuarsa | F. Redaksi

Persoalan regulasi dan belum tuntasnya kajian HPM dinilai menghambat investasi tambang serta berdampak pada penerimaan PAD daerah.

Singkeponline.com | Batam – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga melakukan audiensi bersama Komisi II dan III DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait persoalan perizinan tambang dan potensi pendapatan daerah. Audiensi tersebut berlangsung di Gedung Graha Kepri, Kota Batam.

Dalam pertemuan itu, sejumlah persoalan tambang di Kabupaten Lingga mencuat, terutama terkait lambatnya proses kajian Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau.

Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas perusahaan tambang hingga penerimaan PAD daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga, Safaruddin, mengatakan dalam audiensi tersebut pihaknya baru mengetahui adanya persoalan tumpang tindih regulasi yang menjadi salah satu penyebab lambatnya proses di tingkat provinsi.

“Itu kita baru tahu saat audiensi. Katanya ada tumpang tindih secara regulasi, padahal perusahaan itu sudah lama beroperasi,” ujar Safaruddin, Senin 11 Mei 2026.

Selain persoalan regulasi, para pengusaha tambang juga mengeluhkan HPM pasir kuarsa yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi pasar saat ini.

Menurut mereka, harga patokan yang berlaku tidak sesuai dengan kondisi ekonomi global yang tengah mengalami penurunan.

Safaruddin menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lingga sebenarnya sudah beberapa kali menyurati pihak provinsi terkait usulan penyesuaian HPM. Namun hingga kini, usulan tersebut belum juga mendapat kepastian.

“ESDM melakukan kajian, sementara kajian itu terlalu lama dan kita tidak tahu berdasarkan apa,” katanya.

Ia menilai lambatnya proses tersebut bukan hanya berdampak terhadap aktivitas pertambangan, tetapi juga menghambat masuknya investasi serta potensi Pendapatan Asli Daerah.

Di tengah kondisi ekonomi daerah saat ini, PAD dari sektor tambang dinilai sangat dibutuhkan untuk menopang pembangunan daerah.

“Karena HPM itu ranahnya Provinsi Kepri, jadi kami berharap Komisi II dan III DPRD Kepri bisa mendorong agar proses ini dipercepat. Kita sama-sama ingin PAD kabupaten maupun provinsi meningkat,” tuturnya.

Dalam audiensi tersebut, DPRD Kepri disebut meminta agar persoalan kajian HPM pasir kuarsa segera ditindaklanjuti. Pasalnya, jika proses kajian terus berlangsung terlalu lama, para pengusaha menjadi kebingungan, sementara pemerintah daerah juga terdampak karena potensi PAD belum dapat dimaksimalkan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *