Tim Pidsus Kejari Lingga Geledah Kantor Bagian Umum Setda Lingga

Pidsus Kejari Lingga Geledah Kantor Bagian Umum Setda Lingga. (Foto: ist)

Singkeponline.com, Lingga – Tim Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Lingga melakukan penggeledahan di Kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga di Daik Lingga, Rabu (13/9/2023).

Hal tersebut dilakukan setelah AWB dan H ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi BBM transportasi laut dan sungai sebesar Rp2 miliar lebih.

Melalui Satuan Pemberantasan Korupsi Kejari Lingga, satu persatu ruangan di Bagian Umum Setda Lingga digeledah dan dilakukan pemeriksaan.

Dimulai dari ruangan bagian umum tim penyidik melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang diduga adanya tindak pidana korupsi. Penggeledahan dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Kemudian ke ruangan Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan dan Sub Bagian Keuangan.

Dimana setiap ruangan dan tempat-tempat yang dianggap dipergunakan oleh kedua tersangka dilakukan police line guna mempermudah penyidikan.

Pada saat melakukan penggeledahan di meja bendahara tim penyidik menemukan kupon BBM dan stempel perusahaan.

Kasi Pidsus Kejari Lingga Senopati mengatakan bahwa hari ini pihaknya bersama tim melakukan penggeledahan di Bagian Umum.

“Ya hari ini kita lakukan penggeledahan ada tiga ruangan di Bagian Umum Setda Lingga termasuk ruang PPTK,” katanya.

Dijelaskan Senopati bahwa, tujuan penggeledahan tersebut untuk mencari beberapa dokumen dan data.

“Beberapa komponen dari hasil perbuatan para tersangka itu termasuk stempel dan beberapa dokumen serta beberapa kaitan terhadap ruang lingkup surat yang kami dapatkan berupa fiktif yang dipalsukan oleh kedua tersangka,” jelasnya.

Maka dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan kepada seluruh pihak yang berkaitan terhadap perkara tersebut.

“Kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan atas terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkapnya.

Terkait aliran dana tersebut kemana saja, Kasi Pidsus Lingga ini menyebut akan terjawab pada saat persidangan nantinya.

“Sedikit banyaknya itu merupakan materi dari pemeriksaan di persidangan nantinya yang akan terjawab,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *