Kejari Lingga Tetapkan Dua PNS Lingga Tersangka Dugaan Tipidkor BBM Transportasi Laut

Kejari Lingga Tetapkan Dua PNS Lingga Tersangka Tipidkor BBM Transportasi Laut. (Foto: ist)

Singkeponline.com, Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.

Kedua tersangka tersebut berinisial AWB menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini selaku KPA dan kedua berinisial H selaku PPTK.

Kajari Lingga Rizal Edison mengatakan, bahwa sebagaimana laporan hasil audit oleh auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terhadap penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (Bbm) Transportasi Laut Dan Sungai Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.

“Untuk tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 2.064.917.500,” kata Rizal saat konferensi pers di Kejari Lingga, Selasa (12/9/2023).

Dimana para tersangka juga dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter pada RSUD Kabupaten Lingga sebagai administrasi penahanan di Rutan.

“Lalu para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep,” ujarnya.

Sebagimana kegiatan belanja BBM tersebut melalui komunikasi KPA, PPTK dan masing-masing Sub Penyalur, disepakati BBM tidak perlu disalurkan oleh masing-masing pihak sub penyalur.

“Melainkan bilamana adanya pembayaran dari Bagian Umum berdasarkan nilai yang ditetapkan di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maka uang yang telah ditransfer dan telah diterima di rekening masing-masing sub penyalur dikeluarkan kembali dan diserahkan kepada KPA,” jelasnya.

Kegiatan fiktif dimaksud dilaksanakan dengan cara yaitu sekira bulan April sampai dengan bulan Desember 2022 KPA dalam mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara mengunakan data-data pertanggungjawaban diperoleh dari PPTK yang telah di palsukan.

“Lalu diajukan ke BUD Kabupaten Lingga untuk dapat diterbitkan SP2D, setelah SP2D ditetapkan dan dilakukan transfer pembayaran kepada rekening penerima dari masing-masing Sub Penyalur BBM, selanjutnya PPTK memberitahukan kepada masing-masing Sub,” ujarnya

“Kemudian penyalur bahwa uang sudah masuk ke rekening lalu dari masing-masing sub penyalur menarik seluruh uang yang telah ditransfer untuk diserahkan ke PPTK dan PPTK menyerahkan kepada KPA untuk keperluan pribadinya,” tambahnya

Pada hari yang sama penyidik telah menerima pengembalian kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah sebesar Rp.155.817.700,- diperoleh dari masing-masing Sub Penyalur BBM.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *