Pembina dan Pemilik Pondok Pesantren Hutan Tahfidz Halimatussa’diyah Cabuli Santriwati

 

(foto:Ds)

Singkeponline.com -Ayah dan Anak E (52) dan R (22) yang berstatus Pembina dan Pemilik Pondok Pesantren Hutan Tahfidz Halimatussa’diyah yang berlokasi di Jalan Pemandian Air Panas,Desa Berindat,Kecamatan Singkep Pesisir telah melakukan pencabulan terhadap Santriwati di Pondok Pesantren tersebut.

 

Kasus terungkap karena adanya laporan dari salah satu orang tua korban berinisial F dan setelah dilakukan Penelusuran dan Penangkapan oleh Satreskrim Polres Lingga terungkap bahwa tersangka Pertama R (22) telah mencabuli 3 orang korban dan tersangka kedua E (52) telah mencabuli 7 orang korban.

 

Perilaku tidak Senonoh ini dilakukan Tersangka di Kawasan Pondok Pesantren dan dalam rentang waktu 5 tahun dari tahun 2019 sampai tahun 2024.

 

melalui konferensi pers yang berlangsung di Polres Lingga Senin (12/2/2024)

Kapolres Lingga Robby Topan Manusiwa menjelaskan ” adapun modus operandi yang dilakukan Tersangka Pertama dengan modus menjanjikan kepada korban akan memberikan nilai tinggi dan pelaku juga menjanjikan akan membantu para korban dalam proses belajar mengajar dan akan memberikan barang yang korban inginkan dan juga pelaku menjanjikan akan meminjamkan handphone kepada korban”

 

“adapun modus tersangka kedua dengan modus Pelaku sering mendatangi para korban berkedok sebagai bapak dengan alasan memberi vitamin dan sejumlah uang kepada korban”

 

kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

 

Pasal 81 ayat 2 UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan hukuman penjara 9 tahun.(DS)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *