Ansar Upayakan Izin Pertambangan Rakyat di Lingga Legal

Singkeponline.com, Lingga – Izin Pertambangan Rakyat atau IPR saat ini sangat dinanti-nanti oleh masyarakat Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Hingga saat ini, regulasi IPR yang diharapkan oleh masyarakat belum juga terealisasi. Pasalnya pengusulan sudah dilakukan oleh Pemkab Lingga sejak dua tahun lalu.

Namun hingga saat ini masih dilakukan paduserasi tata ruang antara Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri.

Sementara pasca pandemi, pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil di Lingga juga berdampak.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, bahwa pihaknya akan coba untuk mengakomodir terkait dengan fasilitas izin-izin pertambangan rakyat.

“Kita akan coba mengakomodir terkait permasalahan izin tambang rakyat ini,” kata Ansar baru-baru ini.

Maka Gubernur Kepri mengajak Bupati Lingga Muhammad Nizar untuk bertemu dengan Menteri ESDM untuk membuka pola ruang terkait dengan izin pertambangan rakyat.

“Terkait IPR ini akan kita ajak bupati Lingga berangkat ke kementerian ESDM RI untuk segera dibuka lagi pola ruangnya itu dan kita coba akomodir semua dan kita coba akan fasilitasi izin-izin,” jelasnya.

“Dan dinas pertambangan Provinsi kita juga telah berdiskusi dengan Bupati Lingga. Kita akan tugaskan segera mungkin,” tambahnya.

Apalagi Lingga dan Batam akan ada perencanaan pembangunan smelter, hal tersebut akan didorong oleh Pemerintah Provinsi Kepri karena sejalan dengan program Presiden RI terkait hilirisasi.

“Apalagi menyambut perencanaan pembangunan smelter di Kepri. Namun bahan bakunya sebagian dari Lingga kita akan dorong itu karena sejalan dengan program Presiden RI hilirisasi,” tuturnya.

Terkait izin pertambangan rakyat Pemerintah Kabupaten Lingga tidak menutup mata dan akan berupaya mencarikan solusi maupun jalan keluar agar IPR di Lingga segera dilegalkan. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *