Satresnarkoba Polres Lingga Gelar Konferensi Pers Terkait Sabu 24.55 Gram

Satresnarkoba Polres Lingga melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan berat bersih 24.55 gram

Singkeponline.com (Lingga) – Satresnarkoba Polres Lingga melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan berat bersih 24.55 gram yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Raja Vindho Valentino didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP. Hasbi Lubis di Ruangan Satres Narkoba Polres Lingga, Rabu (02/09/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat narkoba Polres Lingga Iptu Raja Vindho Valentino menyampaikan keberhasilan melakukan pengungkapan kasus narkoba terhadap RM (29) tahun.

Diceritakan Vindho karena adanya informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020, sekira pukul. 21.30 wib adanya seseorang laki-laki di kamar 114 salah satu Hotel di Dabo Singkep Kabupaten Lingga memiliki narkotika jenis Sabu.

Kata Raja Vindho setelah mendapat informasi tersebut langsung mendatangi kamar hotel tersebut dan sesampai dikamar ditemukan seorang laki-laki mengaku bernama RM (29) tahun.

Kemudian dilakukan Pengeledahan badan dan pakaian RM termasuk dalam kamar dan diatas meja kamar ditemukan 1(satu) botol Handbody merk citra yang berisi Plastik transparan didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Satres narkoba polres Lingga

“RM mengakui sebagai pemilik serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yang dibawanya dari Tanjungpinang, Selanjutnya RM di amankan dibawa ke Polres Lingga guna Proses Lebih lanjut,” tutur Raja Vindho yang baru saja menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lingga.

Lebih lanjut, kasat menjelaskan bahwa, menurut pengakuan RM barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di perolehnya dari DD di Tanjungpinang yang sebelumnya di kenalkan oleh temannya bernama H melalui Telepon, dengan menjanjikan imbalan/ upah sebanyak Rp.3 juta akan dibayarkan setelah seseorang datang untuk mengambilnya di Dabo Singkep kabupaten Lingga.

“Terhadap RM telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin Dan Metamphetamine,” jelas Vindho.

Dijelaskannya, terhadap kasus ini telah diamankan barang berupa, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 24.55 gram yang dimasukkan ke dalam botol hand body merek citra yang telah dimodifikasi, serta beberapa alat komunikasi (Hp).

“Terhadap tersangka RM (29) diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 5(lima) tahun, sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *