Kejari Lingga Respons Putusan Bebas Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil

Kejari Lingga Respons Putusan Bebas Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil | F. Redaksi
Kejari Lingga Respons Putusan Bebas Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil | F. Redaksi

JPU Masih Pelajari Isi Putusan Sebelum Tentukan Langkah Hukum

Singkeponline.com | Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga menanggapi putusan bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pihak kejaksaan menegaskan tetap menghormati proses hukum dan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rully Afandi melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari secara lengkap isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami menghormati dan menghargai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Dior, Sabtu 9 Mei 2026.

Menurut Dior, proses kajian terhadap putusan menjadi bagian penting sebelum kejaksaan mengambil sikap resmi. Hal itu dilakukan agar setiap langkah hukum nantinya tetap berdasarkan pertimbangan yuridis yang matang.

“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut. Nantinya itu akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengambil sikap,” ujarnya.

Perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Lingga karena berkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa Yulisar dan Jeki Amanda dengan hukuman penjara masing-masing tiga tahun. Sementara Wahyudi Pratama dan Deky dituntut tiga tahun enam bulan penjara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara disebut mengalami kerugian hingga Rp738 juta. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa.

Dior menegaskan, kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan objektif. Meski begitu, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan.

“Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah proses mempelajari putusan selesai,” tuturnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *