
Singkeponline.com – Lingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua kepada 451 pegawai, pada Senin (6/10/2025). Penyerahan SK ini menandai langkah penting dalam proses penataan status kepegawaian di lingkungan Pemkab Lingga.
Dua orang peserta tercatat mengundurkan diri sebelum penyerahan SK, sehingga jumlah penerima berkurang dari total formasi awal yang telah ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, menyampaikan bahwa penyerahan SK ini menjadi momen bersejarah bagi para pegawai yang telah menunggu kepastian status mereka.
“Hari ini kita sudah lega karena PPPK tahap kedua telah dilaksanakan dan status mereka sudah resmi,” ujar Armia usai kegiatan penyerahan SK.
Status Kepegawaian Resmi Diakui
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Armia menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses administrasi dan legalitas penetapan PPPK. Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai penerima SK kini memiliki kejelasan status secara hukum dan administrasi.
“Artinya, semua sudah terjawab dan statusnya jelas,” tegasnya.
Gaji Tertunda Segera Dibayarkan
Terkait keterlambatan pembayaran gaji selama dua bulan terakhir, Armia memastikan bahwa Pemkab Lingga akan segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Yang belum dibayarkan dua bulan, insyaallah akan segera kami bayar,” ujarnya dengan nada optimistis.