Terkait IPR, Pemkab Lingga Tunggu Regulasi Pemprov Kepri

Singkeponline.com, Lingga – Permasalahan ijin pertambangan rakyat atau IPR, Pemerintah Kabupaten Lingga tak kunjung terselesaikan.

Dan saat ini Pemkab tengah menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi Kepri terkait ijin tersebut.

Pasalnya pengusulan sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga sejak dua tahun lalu.

Namun hingga saat ini masih dilakukan paduserasi tata ruang antara Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri.

Bupati Lingga Muhammad Nizar, mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan langsung kepada Gubernur Kepri dan tim tata ruang Pemprov Kepri.

“Agar dapat segera mencarikan solusi agar IPR di Kabupaten Lingga segera di legalkan,” kata Nizar, belum lama ini.

Dikatakan Nizar, dimana Gubernur Kepri Ansar Ahmad pun berjanji akan mempelajari ijin pertambangan rakyat tersebut yang berada di Kabupaten Lingga.

“Agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” ujarnya.

Bupati Lingga ini menambahkan bahwa pemerintah Kabupaten Lingga tidak akan menutup mata, dan akan segera mencarikan jalan keluarnya terkait permasalahan tersebut.

“Dan tentunya akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Lingga terutama terkait ijin pertambangan rakyat tersebut,” tuturnya. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *