“Namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya saudara KS dilakukan pengecekan urin yang disaksikan oleh warga sekitar rumah saudara KS dengan hasil positif Amfetamin,” ungkapnya.
Saudara JN mengakui bahwa Narkotika yang diduga jenis shabu tersebut diperoleh dari saudara SD dengan cara membeli satu paket shabu seharga Rp.300.000,
Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Lingga melakukan pengembangan dengan mencari saudara SD di Jalan Panggak Laut, Daik Lingga, berdasarkan keterangan dari saudara JN, namun saudara SD tidak ditemukan.
Dan kedua pelaku pun di giring ke Polres Lingga untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dimana saat ini Sat Resnarkoba Polres Lingga masih melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. (Red)
Pages: 1 2