Berkas Tersangka Tipidkor BBM di Lingga Dinyatakan P-21

Berkas Tersangka Tipidkor Bbm di Lingga Dinyatakan P-21. (Foto: ist)

Singkeponline.com, Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati mengatakan, bahwa, berkas kedua tersangka Tipidkor kasus bbm transportasi laut dan sungai dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum Kejari Lingga.

“Selanjutnya terhadap perkara kedua tersangka berikut barang bukti melalui penyidik Kejari Lingga menyerahkan seluruh tanggungjawabnya kepada Penuntut Umum Kejari Lingga,” kata Senopati, Rabu (11/10/2023).

Lalu terhadap para tersangka saat ini ditahan oleh penuntut umum Kejari Lingga selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep.

“Jadi untuk kedua tersangka kembali dilakukan penahanan oleh pihak penuntut umum Kejari Lingga selama 20 hari di Lapas Kelas III Dabo Singkep,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua orang PNS tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka berinisial AWB dan H dimana keduanya di duga melakukan korupsi pada kegiatan belanja bahan bakar minyak transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *