Singkeponline.com, Lingga – Polres Lingga akan kembali menerapkan tilang pelanggaran lalu lintas secara manual yang akan dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 mendatang.
Penerapan tilang manual ini, guna menertibkan para pengendara dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lingga AKP Bakri mengatakan, bahwa tilang manual ini akan dilakukan dengan tindakan seperti menertibkan pengendara di bawah umur, lalu berboncengan lebih dari pada satu orang, menggunakan handphone pada saat mengendara, trobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan maksimal, dalam pengaruh alkohol dan perlengkapan tidak sesuai dengan over dimensi.
“Insyallah di Lingga akan di berlakukan apabila pengendara tersebut sangat-sangat membahayakan bagi keselamatan pengendara lainnya,” kata Bakri, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya pengguna jalan lalu lintas di Lingga sudah cukup baik, namun masih ada ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
“Maka kita akan terus melakukan himbauan dan penertiban sesuai dengan aturan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan pengguna jalan raya,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Lingga ini menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan di lingga agar segera mematuhi dan melengkapi segala sarana prasarana untuk kelengkapan kendaraan sepeda motor, baik itu helm dan penggunaan kaca spion.
“Kita harapkan masyarakat dapat melengkapi surat maupun perlengkapan kendaraan baik helm maupun kaca spion,” imbaunya. (Red)