Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Lingga

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Lingga. (Foto: ist)

Singkeponline.com, Lingga – Kepolisian Sektor (Polsek) Singkep Barat, meringkus pencuri kendaraan sepeda motor (curanmor) di Desa Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga pada Minggu (21/5/2022) kemarin.

Pelaku yakni, WD(23), yang melakukan pencurian sepeda motor satria fu milik Sekertaris BPD Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat.

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, melalui Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang dari Desa Penuba, Kecamatan Selayar ingin menuju ke Dabo Singkep dan mencari motor sewa.

“Dikarenakan motor sewa ataupun tumpangan di pelabuhan Jagoh sudah tidak ada, sehingga pelaku berinisiatif menunggu di parkiran,” kata Bakri, Rabu (25/5/2022).

Lanjut Bakri, lalu pelaku menuju ke parkiran umum untuk duduk sambil menunggu orang lewat, akan tetapi tidak ada satu orangpun yang melintas.

“Setelah setengah jam menunggu, pelaku melihat ada sebuah sepeda motor satria fu terparkir tanpa terkunci stang. Lalu ia berinisiatif mengambil motor yang terpakir di pelabuhan jagoh tersebut,” ungkapnya.

Pelaku langsung melihat dan mengecek kondisi motor tersebut. Lalu motor tersebut di hidupkan dengan cara merusak kabel kontak di bawah stang dengan menarik kabel warna merah dengan menggunakan tangan.

“Setelah berhasil dirusak lalu dibakar ujung kulit kabel dengan korek api kayu supaya kuningan kabel bisa di hubungkan. Setelah kabel di hubungkan motor tersebut berhasil di hidupkan,” ujarnya.

Dikatakan Bakri, kemudian pelaku membawa motor tersebut menuju ke dabo Singkep sambil refreshing.

Lalu pada Minggu 22 Mei 2022 pelaku membawa motor tersebut kerumah ajis dan meminta izin kepada pemilik rumah untuk menyimpan motor tersebut.

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari pada masyarakat bahwa pelaku berada dirumahnya di Bukit Kabung Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep.

“Maka saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Brigadir Bayu Deswardi Lubis untuk mengecek ke TKP,” bebernya.

Alhasil berdasarkan koordinasi Kapolsek Dabo untuk mencari dan menangkap pelaku pun berhasil diringkus.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor satria fu dan satu kotak korek api kayu. Dan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 14 juta.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 sub 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Red)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *