Kasat Lantas Polres Lingga Imbau Orang Tua Tidak Izinkan Anak Dibawah Umur Gunakan Kendaraan Bermotor

Singkeponline.com, Lingga – Satuan lalu lintas Polres Lingga mengajak para orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anaknya yang masih dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor.

Karena sesuai dengan aturan pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 pada pasal 281 bahwa tidak dibenarkan untuk mengendarai sepeda motor bagi yang belum memiliki SIM dan KTP.

Pasalnya berdasarkan informasi di lapangan beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan lalu lintas yang dikendarai oleh anak SD dengan menabrak seorang ASN di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Lingga AKP Bakri kepada RRI mengatakan, bahwa larangan terhadap anak dibawah umur berkendara sepeda motor guna untuk menghindari adanya kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal kepada pengendara khususnya yang belum cukup umur.

“Hal tersebut kita ingatkan untuk menghindari kecelakaan khususnya anak dibawah umur,” kata Bakri, Rabu (7/6/2023).

Menurut Bakri, diberikan penegasan larang terhadap anak dibawah umur untuk berkendara sepeda motor, sebab mereka belum mengetahui cara berkendara yang baik dan benar.

“Karena anak-anak tersebut belum mengetahui apa resiko dan bagaimana cara mengendarai sepeda motor yang baik dan benar saat dijalan raya,” ujarnya.

Selain itu, Kasat Lantas Polres Lingga ini juga mengajak Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga agar dapat secara bersama-sama menghimbau kepada peserta didik untuk tidak dibenarkan mengendarai sepeda motor saat pergi ke sekolah.

“Karena rata-rata untuk di Kabupaten Lingga ramai anak-anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor, maka dihimbau agar diberikan pemahaman agar mereka tidak dulu membawa motor,” tuturnya. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *