Buronan Kejari Lingga Ditangkap di Jakarta

Buronan Kejari Lingga Ditangkap di Jakarta. (Foto: ist)

Singkeponline.com, Lingga – Tim tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Mantan Kepala Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, Rostam Efendi di Jakarta pada Jumat (17/2/2023) lalu.

Dimana setelah Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan Rostam Efendi sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa APBD-S Desa Tinjul tahun 2019, pada Desember 2022.

Dan memasukkan nama mantan kades tinjul tersebut dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra mengatakan, bahwa pada Sabtu 18 Februari 2023 tersangka langsung diamankan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Saat ini yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Tanjungpinang,” kata Ade, Selasa (22/2/2023).

Dijelaskan Ade, bahwa tersangka pada saat dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agus bersikap koperatif.

“Tersangka bersikap koperatif pada saat dilakukan penangkapan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Lanjut Ade, pada Senin (20/2/2023) tersangka langsung mengikuti sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Jadi tersangka sudah langsung mengikuti persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” bebernya.

Dan direncanakan pada akhir Maret 2023 akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi.

“Pada sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya

Diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat Kabupaten Lingga, ditemukan kerugian negara yang dilakukan oleh mantan kepala Desa Tinjul tersebut sebesar Rp 274 juta rupiah. (Red)

See also  Satreskrim Polres Lingga Tetapkan Satu Orang Warga Rejai Tersangka Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *