Singkeponline.com (Kepri)-Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kota Tanjung Pinang Andi Cori patahudin mengatakan, ada kartel kejahatan dalam pengurusan izin di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri. Hal ini di ungkapkanya karena merasa diskriminasi dalam peroses perizinan usaha yang diajukanya.
Dijelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di Hotel Sampurna Jaya Tanjung Pinang, saat ini pihaknya sedang membangun resort wisata di pulau Katang, Kabupaten Lingga seluas lebih dari 200 hektar, yang saat ini sedang saat dalam pekerjaan.
“Saat pengurusan segala perizinan di kabupaten Lingga kami diterima dengan baik dan bisa diselesaikan dalam waktu 3 hari saja. Setelah itu ada juga perizinan yang harus kami uruskan di provinsi, di sinilah masalah timbul, kami merasa ada diskriminasi,” katanya.
Diskriminasi yang dimaksud yakni, ketika pihaknya mengajukan izin ke PTSP provinsi Kepri pada tanggal 14 Mei kemarin, tidak ada jawaban bahkan sampai saat ini tidak selesai.
“Sementara itu ada rekanan kami yang juga mengajukan izin pada tanggap 17 Mei malah bisa diselesaikan dan diberi izin. Mereka clear, kita malah tidak ada jawaban sama sekali,” Katanya.