Polres Lingga Tetapkan AWS Tersangka Korupsi di BLUD RSUD Dabo

Kapolres Lingga, AKBP. Boy Herlambang (foto:ist)

Singkeponline.com (Berita Lingga)-Satreskrim Polres Lingga menetapkan satu orang tersangka, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo, Jumat (21/03/2020).

Kapolres Lingga AKBP. Boy Herlambang, SIK, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada SH, SIK mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Dabo Tahun Anggaran 2018, yang meliputi beberapa kegiatan belanja barang dan jasa yaitu Kegiatan belanja loundry, belanja linen/skerem polyster anti bakteri, dan belanja linen / perlengkapan rumah sakit.

Dalam gelar perkara tersebut penyidik memaparkan alat bukti berupa saksi, Ahli LKPP, Ahli Perhitungan Kerugiaan Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, dan Ahli Hukum
serta hasil pemeriksaan Labfor terhadap bukti dokumen pencairan uang yang diduga dipalsukan.

“Dan dari hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saudara AWS sebagai tersangka. Kerugian negara atas penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yg dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sejumlah Rp.551.414.600,-.” ujar AKP Rangga.

Kasat Reskrim juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka lain yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik. Disamping itu, penyidik juga sedang menelusuri hasil tindak pidana korupsi untuk dilakukan Asset Recovery.

See also  Gelar Pembinaan PSKS di Lingga Utara, Kabid PSPFM : Kita Berharap Data PPKS Tepat dan Akurat
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *