Penyelenggaraan SLRT di kabupaten/kota dipimpin oleh seorang Manajer dan didukung oleh Fasilitator di tingkat masyarakat yang menjalankan fungsi penjangkauan dan pendampingan serta fasilitasi.
Peran pengawasan terhadap Fasilitator dilakukan oleh Supervisor di tingkat kecamatan yang sekaligus bertindak sebagai penghubung antara Manajer dan Fasilitator.
a. Tugas dan Tanggung Jawab Manajer SLRT
1. Mengoordinasikan proses perencanaan;
2. Menyosialisasikan SLRT di daerah;
3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Teknis termasuk:
• Pengelolaan Supervisor, front office, dan back office;
• Memberikan rujukan keluhan kepada pengelola program terkait baik pusat maupun daerah;
• Menganalisis hasil pengumpulan data SLRT; dan
• Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi dan pengelola program di daerah;
4. Memberikan rujukan keluhan yang bersifat kebutuhan program dan kepesertaan kepada pengelola program terkait baik di pusat maupun daerah dalam kapasitasnya sebagai Manajer Sekretariat Teknis. (Ds)