Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Puskesos Hadir di Lingga

ADVETORIAL

Singkeponline.com / ADV- Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan miskin adalah salah satu prioritas nasional pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Agenda tersebut dijalankan dengan strategi pengembangan kemitraan dan jejaring kerja antar-pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dunia usaha, dan masyarakat.

Terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang partisipatif dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Kementerian Sosial telah memiliki
beberapa program prioritas yang ditujukan untuk membantu perbaikan tata kelola pemerintahan.

Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (selanjutnya disebut SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (selanjutnya disebut Puskesos) menjadi salah satu langkah awal menuju tercapainya pelayanan yang berkualitas, komprehensif, dan partisipatif.
Dalam Narasi RPJMN 2020-2024, pada 2024 diproyeksikan persentase kabupaten/kota yang menyelenggarakan SLRT untuk penanggulangan kemiskinan mencapai 100 (seratus) persen. Sehingga ke depan, SLRT dan Puskesos dapat memberikan pelayanan yang inklusif dan bermutu guna menjamin
keberlanjutan dan pengembangan SLRT dan Puskesos.

Pelaksanaan SLRT diharapkan membantu tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan. Mengacu pada RPJMN, SLRT menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020-2024, yang dalam pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial.

Sosialisasi Puskesos dengan petugas di Daik Lingga (foto : mih)

Dalam hal ini, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga mensosialisasikan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di Kecamatan Singkep beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin di Dinsos Lingga sekaligus Manager Puskesos Kabupaten Lingga, Susi Yenty, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Puskesos ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi dari para petugas Puskesos.

“Kita melaksanakan sosialisasi mengenai Puskesos serta peran dan tugas para pelaksana Puskesos itu sendiri,” kata Susi.

Susi menjelaskan bahwa untuk di wilayah Kecamatan Singkep, setiap Desa dan Kelurahan sudah memiliki petugas Fasilitator yang berfungsi membantu masyarakat dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial.

Sosialisasi Puskesos dengan petugas di Kecamatan Singkep (foto : mih)

“Untuk di Kabupaten Lingga, saat ini ada 2 Desa yang menjadi pilot project Puskesos itu sendiri yaitu Desa Merawang yang berada di Kecamatan Lingga dan Desa Batu Kacang yang berada di Kecamatan Singkep,” jelasnya

Selain itu, Susi juga menuturkan bahwa peran dan fungsi dari Puskesos itu sendiri yaitu sebagai bentuk Pelayanan Sosial Satu Pintu.

“Jadi tujuan utamanya yaitu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses seluruh layanan dasar perlindungan sosial,” bebernya

Susi Berharap dengan berdirinya Puskesos ini mampu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan sosial.

“Harapan kami, setiap warga miskin dan rentan miskin ataupun Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan sosial, tanpa perlu bersusah payah untuk untuk pergi mengurus sendiri,” harapnya.

Sekretariat Puskesos Desa Merawang (foto : RS)

“Jadi cukup dengan menjumpai Fasilitator yang ada di Desa atau Kelurahan, nanti fasilitator lah yang akan membantu warga tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial,” tambahnya.

Berikut penjelasan mengenai PUSKESOS itu sendiri.

Mengenal Apa Itu Puskesos

Nah, sebelum membahas jauh mengenai fungsi atau alasan pentingnya puskesos maka menjadi lebih tepat untuk mengetahui lebih dahulu pengertiannya. Jadi puskesos merupakan sebuah layanan Sosialisasi Pusat Kesejahteraan Sosial. Di mana puskesos ini sendiri dibangun dengan tujuan untuk memudahkan warga atau fakir miskin untuk mendapatka perlindungan sosial serta lepas dari kemiskinan.

Puskesos ini sendiri merupakan lembaga yang biasanya berada di daerah dan berperan menjangkau warga rentan miskin. Puskesos ini dewasa ini sudah tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan sudah sejak lama bergerak aktif dalam membantu kemiskinan daerah. Fakir miskin atau warga yang rentan miskin bisa mendapatkan perlindungan sosial di sini.

Puskesos Desa Batu Kacang (foto : mih)

Mengapa Harus Adanya Puskesos?

Mengingat tujuan dan program kerja puskesos ini sendiri memang sangat baik maka tentu saja pemerintah secara berkelanjutan menggunakan layanan ini. Apalagi dengan adanya puskesos ini sendiri sebenarnya masyarakat atau warga Indonesia akan diberikan keuntungan dengan adanya bantuan yang menaunginya. Melalui layanan ini, WNI berhak memberikan pengaduan serta penanganan atas kebutuhan sosialnya.

Fungsi dari Puskesos di Indonesia

Adapun selain beberapa tujuan dan fungsi program yang dijelaskan mengenai puskesos. Sebenarnya ada beberapa fungsi lain layanan satu ini, apa saja? Yuk simak ulasannya sebagai berikut ini!

Menjadi Wadah Pengaduan Persoalan Kemiskinan Masyarakat
Fungsi pertama dari pusat kesejahteraan sosial atau puskesos adalah menjadi wadah pengaduan pesoalan kemiskinan masyarakat. Pengaduan tersebut nantinya akan mendapatkan penanganan dan masyarakat bisa mendapatkan rujukan program apa yang bisa mengentaskan dan membantu persoalan ekonominya. Puskesos berperan aktif dan penting apalagi di situasi pandemi seperti sekarang ini.

Menerima Keluhan, Memberikan Penanganan dan Rujukan Program Bantuan
Tak hanya berfungsi menjadi wadah, layanan ini juga secara aktif menerima ragam keluhan berbagai bidang sosial masyarakat. Mulai dari persoalan pendidikan, kesehatan, kependudukan, sosial, ekonomi hingga usaha. Di mana nantinya warga masyarakat bisa mendapatkan penanganan serta rujukan program atau jenis bantuan apa yang bisa membantu persoalannya. Keluhan – keluhan terkait permasalahan sosial tersebut akan ditangani melalui sistem layanan rujukan terpadu atau SLRT yang bisa dilakukan melalui aplikasi simnangkis dari integra indonesia.

Menjadi Data Base Aduan Perihal Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan
Tak hanya aktif sebagai lembaga perbantuan, layanan di pusat kesejahteraan sosial juga memiliki tugas sebagai data base pusat aduan yang terpercaya. Masyarakat bisa mengajukan persoalannya tanpa khawatir tidak mendapatkan pelayanan bantuan. Data diri dari penerima bantuan ini juga dijamin aman di dalam data base resmi.

Menjadi Perantara Pemberian Bantuan Daerah-daerah
Tak hanya ke tiga fungsi di atas, layanan ini juga berperan aktif sebagai perantara pemberian bantuan ke daerah-daerah di Indonesia. Tujuan hadirnya layanan ini ke daerah-daerah adalah memang membantu pemerintah pusat dalam merangkul dan juga bergerak aktif serta luas membantu kebutuhah masyarakat di berbagai bidang. Layanan ini mampu menjadi sarana perbantuan yang bergerak luas, adil serta merata.

Itulah di atas ulasan mengenai fungsi dari pusat kesejahteraan sosial yang mana ternyata memiliki banyak sekali keunggulan dan juga program unggulan kemasyarakatan. Puskesos bekerja aktif dalam memberikan beragam solusi atas kebutuhan masyarakat Indonesia termasuk fakir miskin untuk lepas dari jeratan kemiskinan. Puskesos juga sangat membantu peran pemerintah dalam penyelenggaraan kebutuhan pendidikan, kesehatan, pendudukan, sosial hingga ekonomi usaha yang berkelanjutan.

Alur pelayanan Puskesos (foto : ist)

Selain itu, perlu diketahui juga terkait susunan pengurus dari SLRT Puskesos ini. Berikut penjelasannya :

Penyelenggaraan SLRT di kabupaten/kota dipimpin oleh seorang Manajer dan didukung oleh Fasilitator di tingkat masyarakat yang menjalankan fungsi penjangkauan dan pendampingan serta fasilitasi.

Peran pengawasan terhadap Fasilitator dilakukan oleh Supervisor di tingkat kecamatan yang sekaligus bertindak sebagai penghubung antara Manajer dan Fasilitator.
a. Tugas dan Tanggung Jawab Manajer SLRT
1. Mengoordinasikan proses perencanaan;
2. Menyosialisasikan SLRT di daerah;
3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Teknis termasuk:
• Pengelolaan Supervisor, front office, dan back office;
• Memberikan rujukan keluhan kepada pengelola program terkait baik pusat maupun daerah;
• Menganalisis hasil pengumpulan data SLRT; dan
• Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi dan pengelola program di daerah;
4. Memberikan rujukan keluhan yang bersifat kebutuhan program dan kepesertaan kepada pengelola program terkait baik di pusat maupun daerah dalam kapasitasnya sebagai Manajer Sekretariat Teknis. (Ds)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *