Satreskrim Polres Lingga Tetapkan Satu Orang Warga Rejai Tersangka Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi

Polisi Tetapkan Satu Orang Warga Rejai Tersangka Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi. (Foto: ist)

Singkeponline.com, Lingga – Satreskrim Polres Lingga menetapkan salah seorang warga Desa Rejai sebagai tersangka kasus dugaan tindakan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

Tersangka berinisial R yang merupakan warga Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan, bahwa, untuk modus operandinya benar tersangka melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi yang tidak memiliki izin.

“Dimana untuk penetapan tersangka kasus bbm jenis solar subsidi ini ada satu orang,” kata Idris, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Polres Lingga Amankan Pelaku Pedofilia

Tersangka ini merupakan agen minyak tanah berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis bbm tertentu yang mana tidak memiliki wewenang untuk menyimpan atau menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi.

“Jadi pelaku ini melakukan penampungan bbm solar tanpa izin, yang mana izinnya adalah mitan tapi yang ia tampung minyak solar,” ujarnya.

Dijelaskan Idris berdasarkan hasil laboratorium, bahwa barang bukti yang ada saat ini benar adalah minyak solar. (Red)

See also  Satreskrim Polres Lingga Amankan Pelaku Pembunuhan di Perairan Alang Tiga

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *