
Singkeponline.com, Lingga – Sat Resnarkoba Polres Lingga amankan pelaku penyalahguna Narkoba di Jalan Istana Robat, Daik Lingga, pada Jumat (22/9/2023).
Pelaku berinisial JN (43) yang merupakan honorer dan KS (44) merupakan pegawai negeri sipil.
Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (22/9/2023) pihak kepolisian menerima informasi bahwa adanya seseorang yang melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dan dilakukan penindakan di rumah JN saat dilakukan penggeledahan kamar dan badan saudara JN namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
“Kemudian terhadap saudara JN dilakukan cek urin dengan menggunakan alat tes kit dengan hasil positif Ampefetamin,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lingga Iptu Bambang Sadmoko saat press rilis di Polres Lingga, Rabu (27/9/2023).
Lalu dilakukan interogasi saudara JN mengakui bahwa ianya pada hari Kamis (21/9/2023) sekira pukul 19.00 hingga pukul 23.00 wib ada mengkonsumsi Narkotika yang diduga jenis shabu bersama saudara KS dan saudara SD di rumah saudara KS di jalan mesjid Sultan Lingga, Daik Lingga.
“Selanjutnya anggota kita langsung menuju rumah saudara KS di Jalan Mesjid Sultan Lingga, Daik Lingga, dan saudara KS dihubungi melalui hpnya karena yang bersangkutan sedang berada di luar,” jelasnya.
Setelah saudara KS datang kerumahnya, saudara KS mengakui bahwa benar telah mengkonsumsi narkoba bersama saudara JN dan saudara SD, kemudian dilakukan penggeledahan kamar dan badan saudara KS.