Dikatakan Bakri, kemudian pelaku membawa motor tersebut menuju ke dabo Singkep sambil refreshing.
Lalu pada Minggu 22 Mei 2022 pelaku membawa motor tersebut kerumah ajis dan meminta izin kepada pemilik rumah untuk menyimpan motor tersebut.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari pada masyarakat bahwa pelaku berada dirumahnya di Bukit Kabung Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep.
“Maka saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Brigadir Bayu Deswardi Lubis untuk mengecek ke TKP,” bebernya.
Alhasil berdasarkan koordinasi Kapolsek Dabo untuk mencari dan menangkap pelaku pun berhasil diringkus.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor satria fu dan satu kotak korek api kayu. Dan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 14 juta.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 sub 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Red)