Selanjutnya, usulan ketiga bisa lakukan langsung oleh Kementerian Sosial sendiri.
Hendra menuturkan, sementara untuk melakukan cek nama yang sudah terdaftar, masyarakat bisa menggunakan cara Buka laman cekbansos.kemensos.go.id, dengan cara masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan, masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP, masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode, Klik tombol CARI DATA Sistem, apabila sudah terdaftar maka nama PM (Penerima Manfaat) akan muncul sesuai wilayah pencairan.
Hendra menambahkan bahwa, kegiatan Verifikasi dan Validasi ini juga dilaksanakan untuk mencegah adanya data Anomali.
“Jadi kami juga melakukan proses Verifikasi dan Validasi data-data yang bersifat anomali atau data penduduk yang tidak lazim dan belum diketahui kebenarannya,” tutup Hendra.
Hadir dalam kegiatan tersebut petugas operator data dari Kecamatan Singkep dan Singkep Pesisir serta TKSK Kec. Singkep. (Red)