Bocah 2,8 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditabrak Motor Jadi Sorotan

“Sebagaimana sudah kami jelaskan diatas bahwa Undang Undang ini mengatur tentang umur berapa anak bisa di Pidana Badan. Anak baru bisa dipidana badan apabila anak sudah berumur 14 th sampai umur 18 th dan ditegaskan lagi Pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya akhir,” kata Das Penyuluh Hukum Ahli Madya, Enlailatul Husna.

Sementara itu, Ketua Komisi KPPAD Kabupaten Lingga Encek Afrizal mengatakan, setiap anak berhadapan dengan hukum, baik anak menjadi korban, saksi maupun pelaku di dampingi. Kalau tidak didampingi, proses hukumnya tidak lengkap.

Namun ia menjelaskan, jika uu perlindungan anak tidak mengatur tentang pengurangan masa tahanan bagi anak yang berurusan dengan hukum, hanya saja menjamin hak hak anak tersebut tetap diperoleh.

“Anak yang di atas umur 14 tahun dapat diamankan di penjara, selama-lamanya 7 hari, dan Hukum tetap diproses, Iya proses hukum di dalam uu tu Ada upaya diversi namanya, itu tergantung keluarga korban,” tuturnya (Ds)

See also  Bocah 2,8 Tahun Tewas Usai Ditabrak, Polisi Tahan Pelaku Penabrak
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *