Singkeponline.com – Pasangan calon (Paslon) 02 pada Pilkada Lingga 2024 resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan. Langkah tersebut dinilai wajar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga.
Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, mengatakan, pihaknya siap menjalankan tugas sebagai pemberi keterangan dalam proses persidangan di MK.
“Sah-sah saja. Bawaslu Lingga sebagai pemberi keterangan akan menyampaikan hasil pengawasan pada seluruh tahapan Pilkada dan menjawab hal-hal yang menjadi tanggung jawab kami selama proses tersebut,” kata Fidya, Senin (9/12/2024).
Fidya menambahkan bahwa Bawaslu telah melaksanakan tugas pengawasan dengan cermat pada setiap tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penghitungan suara. Semua temuan atau laporan yang masuk telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami memiliki data lengkap terkait hasil pengawasan, dan itu akan menjadi dasar kami dalam memberikan keterangan kepada MK,” tegasnya.
Langkah gugatan ke MK merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Fidya mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan keputusan terbaik sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Bawaslu juga menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dan profesionalitas selama proses ini berlangsung. Hal ini untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan Pilkada tetap terjaga. (Wn)