Imigrasi Dabo Singkep akan Deportasi Seorang Warga Thailand

Imigrasi Dabo Singkep akan Deportasi Seorang Warga Thailand. (Foto: ist) 

Singkeponline.com, Lingga – Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep akan mendeportasikan satu orang warga berkembangsaan Thailand pada Jumat (3/3/2023) mendatang.

Warga asing tersebut bernama Siti Fatimoh Dusu (34) yang telah menetap tinggal di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga sejak tahun 2005 lalu. WNA tersebut juga telah memiliki suami dan dua orang anak bahkan dirinya pun telah fasih berbahasa Indonesia atau Melayu.

Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian keluar wilayah Indonesia.

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Yanto Ardianto mengatakan, pendeportasian ini merupakan komitmen nyata Kantor Imigrasi Dabo Singkep dalam menegakkan hukum keimigrasian.

“Sehingga setiap orang asing yang berada di Indonesia harus taat kepada hukum,” kata Yanto saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Rabu (1/3/2023).

Dijelaskan Yanto bahwa pihak Imigrasi Dabo Singkep telah melakukan langkah-langkah yang untuk memulangkan WNA tersebut sejak 2005 lalu.

“Namun dikarenakan yang bersangkutan tengah hamil tua dua kali dan anaknya masih kecil-kecil sehingga deportasi WNA tersebut sempat tertunda,” jelasnya.

Diungkapkan Yanto, bahwa setelah satu minggu dirinya menjabat langsung menginvetarisir permasalahan tersebut.

“Dan saya menginstruksikan kepada Kasi Intelijen untuk melakukan pendekatan persuasif meminta yang bersangkutan untuk pulang negara asalnya. Dan akhirnya yang bersangkutan berkesadaran untuk pulang,” ungkapnya.

See also  Bupati Lingga Minta Disperindagkop Segera Bentuk Tim Work
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *