Singkeponline-Dit Reskrimsus Polda Kepri tetapkan RL dan ENS sebagai tersangka korupsi terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga, Kamis (7/10/2021).
Kerugian negara yang dilakukan tersangka sebesar Rp 3.090.726.183 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengadaan mesin tersebut melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana RL selaku Direktur di Perusahaan tersebut, dan pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya ENS.
″Kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga,” kata Goldenhardt saat menggelar press rilis di Media Center Bid Humas Polda Kepri.
Dijelaskan Goldenhardt proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar. Sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang.
Dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan negara, kemudian RL selaku direktur PT. PSM meminta ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.
“Maka muncullah angka sebesar Rp 3.090.726.183. Dimana RL meminta uang fee sebesar Rp. 150.000.000, untuk keuntungan pribadinya,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi.