AWS dan SN Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Pengecatan Gedung RSUD Dabo

Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasipidus) Kejari lingga, Joshua Tobing

Singkeponline.com, Lingga – Setelah menjalani proses pemeriksaan selama dua tahun, dua tersangka dugaan korupsi proyek pengecatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep, AWS dan SN akhirnya resmi di tahan pihak kejaksaan negeri (Kejari) Lingga, Selasa (05/01/2021).

Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasipidus) Kejari lingga, Josua Tobing menjelaskan sekira pukul 21.00 wib Selasa malam, kedua tersangka resmi ditahan pihak Kejari lingga setelah Hakim tipikor Tanjungpinang menetapan penahanan terhadap terdakwa berinisial AWS dan SN (perkara pengecatan RSUD dabo 2018) di Lapas Kelas 3 Dabo Singkep.


Baca juga : Nizar Kunjungi RSA Nusa Waluya II Dr. Lie


“Para terdakwa di tahan selama 30 hari terhitung sejak 05 januari 2021 hingga 03 Pebruari 2021”. Ucapnya, Rabu (06/01/2021).

Josua menambahkan bahwa untuk agenda perkara ini masih akan berlanjut minggu depan, dimana agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan ahli. Saat ini perkara pengecatan RSUD ini belum dibacakan putusan.

Adapun salah satu tersangka berinisial AWS, selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengecatan RSUD Dabo Tahun Anggaran TA. 2018. AWS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lingga sebagai salah satu oknum tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pembelanjaan anggran dana BLUD RSUD Dabo Singkep yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan terkait kemungkinan terdapat tersangka lain dalam kasus tersebut.(red)

Related posts

1 Comment

  1. Pingback: Ajang HGN 2020, Nuraini Guru Dari Lingga Raih Peringkat 1 Nasional | Singkep Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *