Singkeponline.com (Lingga) – Camat Senayang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial dan media konvensional tentang pemberhentian Tenaga harian lepas (THL) yang dianggap sebagai kebijakan sepihak dan syarat kepentingan politik, karena menurutnya evaluasi tersebut sudah dilakukan berbulan-bulan lamanya.
“Kami sudah evaluasi hampir dua bulan, dan itu sebelum ada muncul nama-nama pasangan calon jadi bagaimana mungkin ada unsur politik dan pesanan calon,” ujar Camat Senayang Kimat Awal, Selasa (06/10/2020).
Evaluasi kinerja dari honorer yang diberhentikan tersebut menurutnya, juga sudah mengikuti prosedur yang berlaku yaitu melalui hasil monitoring evaluasi yang kemudian disampaikan kepada Badan kepegawaian daerah (BKD) untuk mendapatkan izin prinsip pemberhentian THL tersebut.
Ada beberapa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para THL tersebut, mulai dari etika bekerja hingga kewajiban-kewajiban yang seharusnya dikerjakan namun tidak dikerjakan, kemudian juga melakukan beberapa kali kesalahan mulai dari keluar tanpa izin hingga melakukan pelanggaran etika yang seharusnya tidak dilakukan.
“Jadi saya sudah memberikan peringatan juga kepada yang bersangkutan, jika ingin bekerja harus dapat mematuhi aturan yang ada di Kantor Camat sesuai dengan etika sebagai pekerja,” sebutnya.
Sementara itu beredar informasi bahwa pengakuan dari dua orang THL dari media konvensional menyatakan, bahwa dirinya tidak lagi mendapatkan izin prinsip untuk bekerja di Kantor Camat Senayang karena dipolitisir oleh pimpinannya, yaitu atas nama Suaini yang sudah bekerja selama 10 tahun dan Susanti yang sudah bekerja selama 9 tahun.(red)