Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Singkeponline.com (Kepri)-Sebanyak 411,46 gram narkotika sabu dan sebanyak 5.796 gram Ganja Kering dimusnahkan pada hari ini Senin (15/06/2020), Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. C.P. Sinaga, didampingi Kepala Balai POM Kota Batam Yosef Dwi Irwan dan perwakilan dari BBNP Kepri AKP Tafsiruddin.

“Berdasarkan dari Lima Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, selama Periode April sampai dengan Mei 2020 didapati barang bukti sebanyak 515,39 gram sabu dan 6.000 gram ganja kering,” Jelas Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. C.P. Sinaga.

Adapun yang dilakukan pemusnahan adalah Sabu sebanyak 411,46 gram, dan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 87,93 gram, untuk pembuktian persidangan sebanyak 16 gram. Untuk Ganja Kering sebanyak 5.796 gram, dan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 192 gram, pembuktian dipersidangan sebanyak 12 gram daun ganja kering.

“Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar. Jika 1 gram sabu dan 1 gram ganja kering diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 32.575 orang atau jiwa,” jelas AKBP. C.P. Sinaga, lagi.

See also  Alih Tugas Pejabat Utama Polda Kepri
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *