Singkeponline.com (Kepri)-Tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil amankan 18 Unit kendaraan roda empat Jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke Dan Mitsubishi Pajero hasil dari pengembangan penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka oknum anggota Polri Inisial HA.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Harry Goldenhardt S., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP. Ruslan Abdul Rasyid, pada Senin (15/06/2020) di Mapolda Kepri.
Seperti yang diketahui bersama bahwa Inisial HA diamankan pada tanggal 18 mei 2020 di sebuah kos-kosan diwilayah Pelalawan, Riau.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap HA diperoleh data bahwa salah satu unit Mobil yang diamankan di Polda Kepri diperoleh dari tersangka Inisial AL dan dari pemeriksaan fisik kendaraan tersebut diperoleh data bahwa unit mobil tersebut berasal dari Pulau Jawa,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap Inisial AL dan berhasil mengamankan tersangka pada pada tanggal 2 Juni 2020 di pelabuhan Merak Banten oleh personel Ditreskrimum bersama dengan dukungan dari Polres Cilegon.
Dari pemeriksaan terhadap Inisial AL diperoleh keterangan bahwa tersangka telah membawa beberapa unit mobil dari Pulau Jawa ke Pulau Batam untuk dijual di Pulau Batam.