Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Singkeponline.com (Kepri)-Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Harry Goldenhardt S., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Arie Dharmanto, dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP. Ruslan Abdul Rasyid, pada Senin (15/06/2020) di Mapolda Kepri.

“Inisial AJ dan Inisial R, Dua orang tersebut menjadi korban Perdagangan Orang yang dilakukan oleh tiga tersangka Inisial SD, Inisial HA alias A dan MHY alias D.,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

“Kasus ini berawal pada hari minggu tanggal 7 Juni yang lalu, disekitaran Perairan Kabupaten Karimun terdapat dua orang WNI yang sedang terapung dilaut kemudian kedua orang WNI tersebut ditolong oleh seorang nelayan yang sedang menjaring ikan bernama Azhar lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan. Dari hasil interogasi awal didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 dan pada saat diketemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Selanjutnya Ditreskrimum Polda Kepri melakukan Penyelidikan dan didapati informasi bahwa ada beberapa orang tersangka yang berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan tim Resmob Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

See also  Bupati Nizar Buka Kejurda Atletik 2021 Tingkat Pelajar se-Kabupaten Lingga
Pages: 1 2 3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *