Singkeponline.com (Kepri)-Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 3 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dua dari tiga orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan terarah oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, dengan melumpuhkan bagian kaki tersangka dikarenakan saat akan dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Arie Dharmanto, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri pada Senin (08/06/2020).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Harry Goldenhardt S., menjelaskan, Berawal dari Laporan Polisi yang disampaikan oleh korban pada tanggal 5 Juni 2020 dan Laporan Polisi tanggal 7 Juni 2020 bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian di seputaran wilayah Kecamatan Batuaji dan Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Dari hasil Laporan tersebut tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri dengan cepat menindaklanjutinya, hingga pada hari yang sama Jumat (05/06/2020) jam 19.00 wib, tim berhasil mengamanakan satu orang tersangka Inisial OBN diwilayah Batu Aji, Kota Batam,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan, dari hasil interogasi terhadap Inisial OBN, bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian di 25 lokasi bersama dengan Inisial SP (DPO).