Singkeponline.com (Berita Lingga)-Kejaksaaan Negeri Lingga berhasil melakukan penyelamatan uang negara dari kasus tindak pidana dugaan korupsi Pemeliharaan Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep Tahun Anggaran 2018 lalu. Dalam kasus Ini tersangka mengembalikan uang kerugian negara, namun hal ini tidak menghapus pemidanaan terhadap kasus tersebut .
Sebelumnya, pihak Kejari Lingga juga dalam pengusutan kasus di Rumah Sakit Umum Daerah telah menetapkan AWS dan SN sebagai tersangka.
“Perlu rekan-rekan ketahui bahwa dengan adanya penyitaan(uang) ini, tidak menghapus pemidanaan, tetapi setidaknya ini menunjukan bahwa yang bersangkutan sudah ada kemauan untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Imang Job Marsudi, Kamis (16/04) di Kantor Kejari Lingga.
Dalam penanganan perkara ini, diketahui total anggaran dalam kegiatan tersebut sebesar Rp1,020 milyar yang bersumber daripada APBD-Perubahan. Dari jumlah itu ditemukan kerugian negara sebesar setengah milyar lebih, setelah sebelumnya dilakukan audit oleh pihak Perwakilan BPKP Provinsi Kepri.
“Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan itu, terdapat kerugian negara yang telah diaudit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri dan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp555.852.808,00. kami telah berhasil melakukan penyelamatan uang negara dengan melakukan penyitaan barang bukti sebesar jumlah kerugian negara. Ini kami terima dari salah satu tersangka, kemarin sore telah menyerahkan kepada kami, dan sudah kita buatkan berita acara untuk melakukan penyitaan,” jelas Imang Job Marsudi lagi.