Kejari Lingga Ajukan Banding atas Vonis Bebas Kasus Jembatan Marok Kecil

Kejari Lingga Ajukan Banding atas Vonis Bebas Kasus Jembatan Marok Kecil | F. Redaksi
Kejari Lingga Ajukan Banding atas Vonis Bebas Kasus Jembatan Marok Kecil | F. Redaksi

JPU Tetap Yakini Kerugian Negara Rp738 Juta Sesuai Hasil Audit BPKP dan Didukung Keterangan Ahli

Singkeponline.com | Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga menghormati putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil. Namun, setelah mempelajari isi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding.

Langkah banding diambil karena JPU masih meyakini unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dihitung secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kejaksaan tetap mempertahankan hasil audit BPKP dengan nilai kerugian negara sebesar Rp738.999.953.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, mengatakan proses perhitungan yang dilakukan sejak pemeriksaan awal telah memenuhi prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dalam persidangan juga telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli konstruksi yang sebelumnya melakukan perhitungan volume dan mutu jembatan.

“Meski ahli tersebut telah meninggal dunia, keterangannya tetap dinilai memiliki kekuatan yang sama dengan keterangan ahli di persidangan,” kata Dior, Kamis 14 Mei 2026.

Dior menilai seluruh rangkaian alat bukti, termasuk hasil audit dan keterangan ahli, masih relevan untuk menjadi dasar dalam pengajuan banding terhadap putusan tersebut. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, para terdakwa dalam perkara tersebut telah dikeluarkan dari rumah tahanan usai majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *