
Kerugian negara capai Rp738,9 juta, sidang berlanjut dengan agenda pembelaan
Singkeponline.com | Lingga — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil. Sidang perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Empat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan masing-masing berinisial JA, YL, WP, dan DS. Mereka didakwa terlibat dalam penyimpangan proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan peran masing-masing terdakwa. JA yang menjabat sebagai KPA/PPK disebut menyetujui pencairan dana hingga 100 persen meskipun pekerjaan belum sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Sementara itu, YL selaku konsultan pengawas dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia disebut membiarkan pekerjaan dilakukan oleh pihak yang tidak berhak, sehingga berdampak pada menurunnya kualitas proyek.
Terdakwa WP sebagai penyedia jasa diketahui mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain. Praktik tersebut menyebabkan pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai kontrak dan hanya bersifat formalitas.
Adapun DS yang merupakan pihak swasta disebut melaksanakan pekerjaan tanpa memiliki legalitas yang sah. Ia juga diduga turut mengambil keuntungan dari proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp738.999.953,57 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar JA dan YL masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Sementara itu, WP dan DS dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti.
“Fakta persidangan menunjukkan para terdakwa melanggar hukum yang berlaku,” kata Kasipidsus Kejari Lingga Bambang Wiratdany, Jumat 24 April 2026.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Proses hukum ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara.