Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil Berlanjut, Kerugian Negara Capai Rp738 Juta

Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil Berlanjut, Kerugian Negara Capai Rp738 Juta | F. Redaksi
Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil Berlanjut, Kerugian Negara Capai Rp738 Juta | F. Redaksi

Kejari Lingga Jadwalkan Pemeriksaan Ahli Fisik Jembatan untuk Perkuat Pembuktian di Persidangan

Singkeponline.com | Lingga – Perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga kini telah memasuki tahap penuntutan dan sedang diproses dalam persidangan. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menghadirkan ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik jembatan.

“Agenda pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026. Pemeriksaan ahli dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan,” kata Rully, Senin 9 Maret 2026.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini tercatat sebesar Rp738.999.953,57. Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Kerugian tersebut tercantum dalam LHP BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-274/PW28/5/2025 yang diterbitkan pada 17 November 2025.

“Total kerugian negaranya capai Rp738 juta,” ujarnya.

Rully menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh ahli nantinya akan difokuskan pada penilaian kondisi fisik konstruksi jembatan. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga orang saat ini menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan.

“Sementara satu tersangka lainnya berstatus tahanan kota,” tuturnya.

Rully menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum hingga perkara tersebut selesai diputus di pengadilan.

Melalui proses persidangan yang sedang berlangsung, Kejaksaan Negeri Lingga berharap seluruh rangkaian pembuktian dapat berjalan secara transparan dan objektif sehingga perkara ini dapat diputuskan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *