Sekda Lingga Tegaskan Penyusunan TPP 2026 Harus Sesuai Regulasi, Dorong Efisiensi dan Kemandirian Daerah

Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Pimpin Rapat Persiapan TPP 2026(foto:Red)

 

Singkeponline.com – Lingga – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, H. Armia, memimpin Rapat Persiapan Penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga, Selasa (26/8/2025).

Rapat tersebut menjadi momentum awal dalam menyusun arah kebijakan pengelolaan belanja pegawai yang transparan, akuntabel, sekaligus sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satunya merujuk pada Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Tahun 2022, yang menegaskan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam arahannya, Sekda Lingga menekankan pentingnya menjadikan aturan tersebut sebagai acuan utama dalam penyusunan skema TPP tahun 2026. Menurutnya, kepatuhan pada regulasi tidak hanya mencerminkan efisiensi fiskal, tetapi juga bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata serta memperkuat kemandirian fiskal.

“Melalui pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan proporsional, kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan aparatur sekaligus masyarakat luas,” ujar Armia.

Rapat yang dihadiri sejumlah pejabat lintas OPD, antara lain Kepala Barenlitbang, Kepala Diskominfo, Kepala BPKAD, perwakilan BKPSDM, Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, serta tim teknis penyusunan TPP, mencerminkan adanya komitmen kolektif untuk menyusun TPP secara terukur dan berorientasi pada keberlanjutan fiskal.

See also  Perkuat Ekonomi Daerah, Disperindagkop Lingga Lakukan Sosialisasi Koperasi Merah Putih secara Bertahap
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *