Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21: Belum Penuhi Unsur Formil dan Materil

Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21: Belum Penuhi Unsur Formil dan Materil(foto:Red)

 

Singkeponline.com – Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga secara tegas meluruskan informasi yang beredar terkait status hukum perkara investasi bodong di wilayah Kabupaten Lingga. Isu yang menyebutkan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap P21 dibantah langsung oleh pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, menyatakan bahwa hingga saat ini berkas perkara masih dalam tahap evaluasi dan belum dinyatakan lengkap secara formil maupun materil.

“Kami yang menerima SPDP-nya, kami pula yang memproses, dan kami yang akan menentukan P21-nya. Sampai hari ini, perkara itu belum P21 karena belum memenuhi unsur formil dan materil,” ujar Dhonny saat ditemui pada Rabu, 9 Juli 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi dari Kejari Lingga sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam menangani perkara secara objektif, profesional, serta bebas dari intervensi.

Lebih lanjut, Dhonny menambahkan bahwa proses penanganan perkara terus dilakukan secara hati-hati, dengan tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk memastikan keakuratan langkah-langkah hukum yang diambil.

“Kami tetap meminta petunjuk dari pimpinan di Kejati Kepri. Namun, penetapan P21 tetap menjadi kewenangan kami di Kejari Lingga. Tidak ada yang kami sembunyikan, dan tidak ada yang kami percepat hanya karena tekanan luar. Semua harus sesuai prosedur,” tegasnya.

See also  Sinergi LMG dan Kejari Lingga, Segera Wujudkan Festival Edukasi bagi Pelajar
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *