KPU Lingga Rekrut 1.631 Petugas KPPS untuk Pemilu Serentak 2024

Tiara Wulandari, SE, M.Ak, selaku Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Lingga (foto: ist)

Ihand.id – KPU Kabupaten Lingga tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Serentak 27 November 2024 dengan merekrut 1.631 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Para petugas ini akan ditempatkan di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan. Setiap TPS akan diisi oleh tujuh petugas KPPS yang bertugas pada hari pemungutan dan perhitungan suara.

Tiara Wulandari, SE, M.Ak, selaku Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Lingga mengatakan, dari total 1.631 petugas, termasuk 7 orang yang akan ditugaskan di TPS khusus di Lapas Dabo Singkep.

“Pengumuman dan pendaftaran KPPS dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024 selama 12 hari. Setelah itu, kami akan melanjutkan dengan proses seleksi administrasi, pengumuman hasil, dan tanggapan dari masyarakat sebelum mengumumkan hasil akhir seleksi calon KPPS,” jelasnya.

Syarat menjadi anggota KPPS cukup ketat. Calon harus berstatus Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, serta berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.

Selain itu, mereka harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil, dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Calon juga harus berdomisili di wilayah kerja KPPS dan bebas dari keanggotaan partai politik selama 5 tahun terakhir.

See also  KPU Lingga tutup Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *