Singkeponline.com / ADV- Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan miskin adalah salah satu prioritas nasional pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Agenda tersebut dijalankan dengan strategi pengembangan kemitraan dan jejaring kerja antar-pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dunia usaha, dan masyarakat.
Terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang partisipatif dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Kementerian Sosial telah memiliki
beberapa program prioritas yang ditujukan untuk membantu perbaikan tata kelola pemerintahan.
Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (selanjutnya disebut SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (selanjutnya disebut Puskesos) menjadi salah satu langkah awal menuju tercapainya pelayanan yang berkualitas, komprehensif, dan partisipatif.
Dalam Narasi RPJMN 2020-2024, pada 2024 diproyeksikan persentase kabupaten/kota yang menyelenggarakan SLRT untuk penanggulangan kemiskinan mencapai 100 (seratus) persen. Sehingga ke depan, SLRT dan Puskesos dapat memberikan pelayanan yang inklusif dan bermutu guna menjamin
keberlanjutan dan pengembangan SLRT dan Puskesos.
Pelaksanaan SLRT diharapkan membantu tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan. Mengacu pada RPJMN, SLRT menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020-2024, yang dalam pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial.