Singkeponline.com (Berita Lingga)- Setelah melaksanakan kegiatan penyerahan BLT- DD tahap III di Desa Laboh, Wakil Bupati kembali melanjutkan perjalanan kegiatan menuju Ibukota Kecamatan Senayang dengan agenda penyerahan surat rekomendasi BBM JBT dan JBKP, Kamis (02/07/2020).
Pada acara ini Kimat Awal selaku Camat Senayang mengucapkan rasa terimakasih kepada Bagian Ekonomi yang telah mempercayai Kecamatan Senayang sebagai tuan rumah untuk menyelenggarakan kegiatan ini yang juga disejalankan dengan sosialisasi Peraturan Bupati Lingga No 81 Tahun 2019 tentang standar satuan harga BBM tahun 2020 dan Keputusan Bupati Lingga Nomor 135/ KPTS/ IV/ 2018 tentang penetapan harga jual premium, solar dan minyak tanah di tingkat penyalur dan pengecer di wilayah Kecamatan di Kabupaten Lingga.
Dikesempatan yang sama Kabag Perekonomian Said Hendri menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan supaya masyarakat baik itu penyalur dan pengecer mengetahui harga jual minyak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bupati.
“Jadi setelah ini, kedepannya tidak ada lagi masyarakat kita yang tidak kebagian minyak” ujar Said Hendri.
“Pembagian atau penjualan minyak ini nantinya akan kita berlakukan by name by address, jadi tak ada alasan lagi masyarakat tidak kebagian minyak tanah,” tambahnya lagi.
Sementara itu Wakil Bupati mengucapkan rasa syukurnya sebab pada hari ini telah dapat memenuhi keinginan masyarakat terkait masalah BBM ini khususnya di Kecamatan Senayang.