Selanjutnya dijelaskan Pula oleh Waka polres ini, kriteria bukan pungutan liar seperti untuk kepentingan Sosial dan pungutan atas kesepakan bersama karena adanya suatu aktifitas dan untuk kepentingan bersama dan ini telah diatur dalam aturan agama atau hukum adat.
Selain itu juga masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan Pungutan liar baik secara Langsung maupun tidak langsung melalui media elektonik atau non Elektronik dengan cara memberikan Informasi pelaporan atau pengaduan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”, tutupnya.
Sosialisasi ini dihadiri sebanyak 150 orang yang terdiri dari OPD se Kabupaten Lingga, instansi vertikal, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ormas, LSM, tokoh masyarakat dan tokoh agama.(eko)