Adapun tugas dari unit satgas Saber. Pungli. bertugas dan bertanggung Jawab melaksanakan Pemberantasan Pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif dan efisien. Sasarannya Dari sentra Pelayanan publik di Kementerian/Lembaga dan Pemda. Seperti Pelayanan Publik, Ekspor Import Penegakan Hukum, perizinan Kepegawaian, pengadaan Barang dan jasa serta kegiatan pungli yang meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut waka. polres. Lingga ini menyampaikan, adapun wewenang dari satgas Saber Pungli ini yaitu membangun Sistem Pencegahan dan pemberantasan, mengumpulkan data dan informasi, melakukan Operasi tangkap tangan (OTT), memberikan rekomendasi kepada Pimpinan, rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas Unit Saber Pungli di setiap Instansi serta melaksanakan Evaluasi kegiatan Pemberantasan Pungutan Liar.
Adapun jenis Pungli Liar yaitu segala pungutan dilakukan oleh oknum atau calo dengan nilai lebih dari yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dengan maksud untuk memperlancar atau mempercepat pengurusan Administrasi dengan memungut secara paksa yang tidak ada aturannya dalam pemerintahan dan melakukan pungutan liar untuk membebaskan atau meringankan hukuman dari suatu pelanggaran. Adapun ketentuan hukumnya yang akan dikenakan kepada pelaku Pungutan Liar yaitu pasal 22 UU NO 11 Tahun 1980 “Pemberi Suap”.dengan Pidana 5 Tahun denda 15 juta. Pasal 3 UU NO 11 TAHUN 1980 “Penerima Suap” . Pidana 3 Tahun Denda 15 juta. Pasal 384 KUHP “Pemerasan” Pidana 9 Tahun dan Pasal 5 ayat 1 UU 31 TAHUN 1999 UU 20 TAHUN 2001 Memberikan Suap menjanjikan hadiah pada Pegawai Negeri/Penyelenggara negara pidana minimum 1 sampai 5 tahun denda 250 juta.