Tim Gabungan Polda Kepri Berhasil Amankan Oknum Anggota Polri Pelaku Penggelapan Kendaraan

Kemudian empat orang sudah kita amankan hingga saat ini, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri Inisial HA.

“Adapun modus Operandi yang dilakukannya adalah dengan menawarkan kendaraan dari Leasing atau dari Showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut, perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekan nya yang lain,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

“Kapolda Kepri sangat memberikan Atensi terhadap perkara ini, dan akan terus mengungkap hingga ke proses hukum selanjutnya, para tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara,” tegasnya.

“Sampai dengan hari ini Sudah ada 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban, untuk itu kami himbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri, yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silahkan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik ditempat,” tutupnya.

Penulis :C.A

See also  Vaksinasi di Kecamatan Singkep Barat Capai 80 Persen
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *