Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamankan Polres Lingga

singkeponline.com-Jajaran Satres. Narkoba Polres Lingga membekuk tiga tersangka pengguna diduga termasuk sebagai kurir Narkotika jenis sabu-sabu. CD, AS dan YS diamankan petugas ditempat dan waktu yang berbeda, Kamis (30/08/2018) lalu.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Res. Narkoba Polres Lingga AKP. Felik Mauk. Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho mengatakan, penangkapan ketiga pengguna dan diduga kurir sabu tersebut berdasarkan informasi terdapat transaksi narkoba yang diterima petugas dari masyarakat setempat.

Polisi pertama kali menangkap CD yang sempat ingin melarikan diri begitu mengetahui ia menjadi incaran pihak kepolisian.  Saat akan diamankan tersangka berupaya untuk meloloskan diri, bahkan berusaha membuang Barang Bukti (BB).

Setelah CD berhasil diamankan baru dua tersangka lainnya diamankan karena nyanyian CD.

“Dari tersangka CD Polisi mengamankan sabu seberat 0,10 gram,” kata Kapolres. Lingga AKBP. Joko Adi Nugroho saat press  release di Mapolres Lingga, Sabtu (02/09/2018).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan CD barang haram tersebut didapat dari AS. Saat itu juga Satres. narkoba Polres Lingga melakukan penangkapan tersangka AS dirumahnya.

Polisi terus mengembangkan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan AS yang diterima petugas, dia memperoleh barang haram itu dari YS.  Polisi langsung memburu YS.

“Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah YS, Tim mendapatkan sabu seberat 10,74 gram,” ungkap Kapolres.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, 2 unit sepeda motor, 3 buah handphone, Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 10,84 gram, dan uang tunai sebesar Rp 663.000.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) lebih subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Eko)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *