Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Dabo Bertambah Satu

AWS, Tersangka dugaan kasus korupsi BLUD Di RSUD Dabo Singkep saat mengembalikan uang kerugian negara

Singkeponline.com (Lingga)- Setelah sebelumnya menetapkan AWS sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi BLUD RSUD Dabo tahun 2018, Jajaran Satreskrim Polres Lingga kembali menetapkan AJ sebagai tersangka tambahan dalam perkara yang sama, Senin (24/08/2020).

Penetapan tersangka AJ tersebut dijelaskan oleh Kapolres Lingga AKBP. Boy Herlambang melalui AKP. Adi Kuasa Tarigan.

“Setelah kami melakukan gelar perkara pada tanggal 24 Agustus 2020 dimana dalam perkara tersangka AWS di temukan adanya peran pihak lain yaitu AJ, maka selanjutnya penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka,” katanya.

AJ diduga turut serta, karena memiliki peran dalam terlaksananya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh AWS. Hal ini juga tertuang dalam petunjuk P.19 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada berkas AWS, agar penyidik menetapkan tersangka turut serta dalam perkara tersebut.

“AJ Di tahun 2018 menjabat sebagai bendahara BLUD di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep,” jelasnya lagi.

Terhadap tersangka AJ dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah oleh Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 Ke- (1) KUHPidana.

Sampai saat ini, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo, Polres Lingga menetapkan total dua orang tersangka.

See also  Pemkab Lingga dan BPN Gelar Rakor, Redistribusi Tanah 2022 Targetnya 733 Bidang di 3 Desa
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *