Kepada ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan. AN ditahan di Rutan cabang KPK Cabang Pomad Jaya Guntur sedangkan ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada kavling C1 dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih, ketiga tersang ditahan selama 20 hari pertama terhitung tanggal 27 februari sampai dengan 18 Maret 2021.
Ketua KPK juga mengungkap bahwa kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pada jumat 26 Februari 2021 Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang akan diberikan AS kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.
Selanjutnya, pada pukul 20.24 wib, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setibanya dirumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu, lalu dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasanuddin Makassar.
Adapun dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan TA 2021 kepada ER, selanjutnya sekirat pukul 21.00 wib, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagai mobil milik ER di jalan Hasanuddin.(ded)