“Dengan demikian artinya sudah ada kesepakatan dan persetujuan Menteri Hukum dan HAM mengenai isi dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sehingga harus dihormati dan dijalankan oleh para pihak terkait termasuk KPU, partai politik beserta calonnya, serta Bawaslu,” kata ketua KPU Lingga Juliyati dalam siaran pers resmi KPU, Jum’at(31/08/2018).
Seperti diketahui, Muhammad Afrizal yang merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga maju dalam pencalonan anggota legislatif Pemilu serentak tahun 2019 dari Dapil 3 dengan nomor urut 1. Namun dengan adanya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang bersangkutan tidak dapat maju sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu tahun 2019, karena pernah dipidana dengan kasus korupsi. Meskipun ada larangan tersebut, DPD PAN Kabupaten Lingga tetap mendaftarkan Muhammad Afrizal ke KPU Kabupaten Lingga dan hasilnya ditolak sehingga kemudian mengajukan mediasi ke Bawaslu Kabupaten Lingga. Mediasi pertama dan kedua dilakukan pada tanggal 23 dan 24 agustus 2018 namun tidak dijumpai kata sepakat, sehingga dilanjutkan dengan sidang adjudikasi.
Sidang adjudikasi pertama pada tanggal 27 agustus 2018 dengan agenda sidang Pembacaan permohonan pemohon, sidang adjudikasi kedua tanggal 28 agustus 2018 dengan agenda pembacaan jawaban termohon, sidang adjudikasi ketiga pada tanggal 29 agustus 2018 dengan agenda sidang pembuktian, yang menghadirkan saksi dari masing-masing pihak serta sidang adjudikasi hari ke 4 Pada tanggal 30 agustus 2018 dimana agendanya yaitu pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.